
DPR Akan Teliti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Puan Pastikan Tidak Ada Pihak yang Dirugikan
Sarmi – Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan bahwa lembaganya tidak akan terburu-buru dalam membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Menurut Puan, dalam menyusun RUU PPRT, DPR ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. “Kami tidak ingin terburu-buru dalam hal ini.

Baca Juga : Pembubaran Uni Soviet: Transformasi Geopolitik yang Masih Bergema Tiga Dekade Kemudian
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menambahkan bahwa RUU tersebut akan disusun secara cermat dengan mempertimbangkan semua aspek, mulai dari hak pekerja rumah tangga hingga keseimbangan dengan kewajiban pemberi kerja. Dalam proses penyusunannya, Puan menekankan pentingnya adanya komunikasi yang terbuka dengan berbagai pihak agar RUU ini bisa menjadi solusi yang adil.
RUU PPRT: Perlindungan untuk Pekerja Rumah Tangga
Karena itu, RUU ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pada kesempatan yang berbeda, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menyampaikan komitmen pemerintah terhadap perlindungan pekerja rumah tangga. Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada kelompok ini.
“RUU PPRT ini adalah bukti bahwa negara juga hadir untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga,” kata Gibran. Hal ini menandakan bahwa pemerintah dan DPR sangat serius dalam memastikan kesejahteraan dan hak-hak pekerja rumah tangga terlindungi dengan baik.
Proses Pembahasan yang Terbuka dan Inklusif
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana mengatur hubungan antara pekerja rumah tangga dengan majikan secara adil, serta bagaimana memberikan akses bagi pekerja untuk mendapatkan hak-haknya, seperti upah yang layak dan waktu istirahat yang cukup. Selain itu, Puan juga berharap agar RUU ini mampu mengatur pengawasan yang ketat agar pelaksanaan
Keadilan untuk Pekerja Rumah Tangga
RUU PPRT diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini sering kali bekerja tanpa kontrak















